Polsek Bolo Bongkar Sindikat Pengedar Obat di Larang Edar 3 Waria Diamankan dan Ratusan Pil Jenis Tramadol Ikut di Sita

 

 

Menegaskan komitmennya dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban di perayaan Natal dan jelang pergantian tahun Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap peredar obat obatan terlarang.

Pengungkapan peredaran obat obatan yang di larang edar jenis tramadol itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi obat obatan terlarang di wilayah hukumnya Jum,at malam (26/12/25) pukul 20.30.Wita

Informasi tersebut langsung direspon oleh Kapolsek Bolo AKP Nurdin dengan memimpin personelnya bergerak menuju TKP.tiba di TKP setelah melakukan observasi, personel langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.

Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti di tangan S sebanyak 112 butir obat tramadol.tidak sampai disitu petugas kembali melakukan penggerebekan di Kios milik I dan menyita 50 papan pil tramadol.

Kedua terduga pelaku yang berprofesi sebagai penata kecantikan atau Saloni masing-masing berinisial S (L/33) warga desa Rato I (L/33) warga Desa Tumpu 06 desa tumpu.

Kedua terduga pelaku mengaku sejumlah barang bukti tersebut merupakan milik SR (L/28) Warga Desa Rasabou yang juga berhasil di bekuk oleh personel Polsek Bolo.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., melalui Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.

“Benar kami mengamankan ratusan butir pil jenis tramadol dan para terduga Pengedarnya”. Kata Kapolres.

Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bima dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *